Jumat, 10 Juni 2011

Sistem Administrasi Wilayah Indonesia

Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki tata negara sendiri, dimana roda pemerintahan dijalankan sesuai situasi dan kondisi negara indonesia itu sendiri. Indonesia memeiliki sistem administrasi pemerintahan sendiri. Sebagai contoh yaitu roda pemerintahan di negara kita dijalankan oleh pemerintah beserta jajarannya dimana memiliki tugas dan fungsi tersendiri. Jadi apakah sistem itu?
  Sistem yaitu suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut pola untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan. Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, dilengkapi dengan tenaga-tenaganya, digerakkan dan dipimpin.
Jadi usaha atau urusan. sistem administrasi wilayah Indonesia adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan, kecakapan, dan teknik-teknik yang tidak terhingga, memberikan asaha suatu fungsi yang utama dari suatu
Definisi dari negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintah dengan legalitas kekuasaan tertinggi.
Syarat-syarat berdirinya suatu negara yaitu :
1)      adanya wilayah
2)      adanya pengaturan
3)      adanya rakyat
4)      adanya pemerintahan
Bentuk-Bentuk Negara                                                                      
a.       Republik                              
      1. Serikat 
          Parlementer, Presedensial
      2. Kesatuan
          Parlementer, Presidensial   
b.      Kerajaan
      1. Serikat
           Parlementer, Non Parlementer
      2. Kesatuan                                  
Parlementer, Non Parlementer                                                                  
Sistem Pemerintahan
a.       Parlemen
      Republik, Kerajaan                                         
b.      Campuran
      Desentralisasi Sentralisasi
c.       Presidensial  
      Serikat, Serikat
d.      Proletariat  
      Multipartai Monopartai
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas wilayah, daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak pada posisi silang yang sangat strategis yang berada di Benua Asia dan Australia serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Deklarasi Juanda meyatakan bahwa letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut yang menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya pulau-pulau serta laut yang ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Pada tahun berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 propinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu :
-          Pada tahun 1956, propinsi di Indonesia berjumlah 15 propinsi
-          Pada tahun 1957, propinsi di Indonesia berjumlah 17 propinsi
-          Pada tahun 1958, propinsi di Indonesia berjumlah 20 propinsi
-          Pada tahun 1959, propinsi di Indonesia berjumlah 20 propinsi
-          Pada tahun 1960, propinsi di Indonesia berjumlah 21 propinsi
-          Pada tahun 1967, propinsi di Indonesia berjumlah 25 propinsi
-          Pada tahun 1969, propinsi di Indonesia berjumlah 26 propinsi
-          Pada tahun 2000, propinsi di Indonesia berjumlah 32 propinsi
-          Pada tahun 2002, propinsi di Indonesia berjumlah 33 propinsi
-          Pada tahun 2004, propinsi di Indonesia berjumlah 33 propinsi